BSU Rp1,8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya

- 14 Desember 2020, 16:47 WIB
BSU Rp1.8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya.*
BSU Rp1.8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya.* /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA – Bantuan Upah Subsidi (BSU) untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (guru non PNS) sudah dapat dicairkan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari website Kemenag.go.id, BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan lamanya terhitung mulai dari bulan Oktober hingga Desember.

Namun, BSU tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Senin 14 Desember 2020, Kasus Positif Bertambah 5.489, Total 623.309

BSU untuk guru Madrasah non PNS ini dapat dicairkan melalui rekening baru yang dibuat di bank penyaluran atas nama penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain pada hari Jumat, 11 Desember 2020 menjelaskan, proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

“Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” tulis keterangannya.

Baca Juga: Babak Baru, 2 Sespri Edhy Prabowo Diperiksa KPK Guna Usut Aliran Dana Suap Ekspor Benih Lobster

Setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Setelah itu, guru diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga telah tersedia di Simpatika.

Tahap selanjutnya yaitu mencetak SPTJM yang kemudian ditanda tangani di atas materai.

Baca Juga: Tanggapan Presiden Soal 6 Laskar Khusus Tewas dan Kejadian Sigi, Jokowi: Aparat Tidak Boleh Mundur

Setelah proses tersebut selesai, guru penerima bantuan dapat langsung datang ke bank penyalur yang ditunjuk.

Dalam hal ini, Kemenag telah nenunjuk Bank BRI dan BRI Syariah.

Penerima BSU membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah ditanda tangani di atas materai.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Desember 2020, Berikut Langkah-langkah Mengecek Lewat Eform BRI

Setelah itu, Guru penerima BSU diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah.

Guru bisa diambill atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Ditargetkan untuk 75 Juta Orang, Bio Farma Menyanggah Telah Buka Pre-Order Vaksin

Dari total Rp1.8 juta ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan guru yang belum memiliki NPWP akan dikenakan kewajiban membayar PPh 21 sebesar 6 persen. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah