Polisi Gelar Operasi Rutin dan Amankan Masyarakat yang Pesta Miras dan Lansia yang Sedang ‘Ngamar’

- 9 Maret 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. /Pixabay

Kompol Johan menambahkan untuk pemilik minuman alkohol akan dikenakan tindakan pidana ringan.

Karena diketahui Fernando alias Rendi (32) mengakui membuat tuak itu sudah hampir satu tahun, ia menjual minuman tersebut dengan harga Rp 10 ribu per liternya.***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah