Polisi Gelar Operasi Rutin dan Amankan Masyarakat yang Pesta Miras dan Lansia yang Sedang ‘Ngamar’

- 9 Maret 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. /Pixabay

PR MAJALENGKA - Kabag Ops Polres Pangkalpinang baru-baru ini melakukan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi Polres Pangkalpinang.

Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras dan melanggar protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, orang-orang tersebut diamankan polisi di tiga tempat, mulai dari kafe remang-remang di kawasan Ketapang dan Airmawar, Tamberan, Bukitintan Pangkalpinang.

Baca Juga: 10 Tanda Sederhana yang Menentukan Seberapa Lama Hubungan Seseorang akan Bertahan

Setidaknya ada sembilan orang perempuan dan 14 orang laki-laki dengan total 23 orang.

Alasan mereka terjaring operasi adalah dikarenakan melanggar protokol kesehatan beserta kedapatan sedang pesta minuman keras jenis tuak dan bir.

Diantara orang yang ditangkap itu ada juga sepasang masyarakat usia lanjut (Lansia) berada dalam satu kamar (Ngamar) di daerah tersebut.

Baca Juga: Tim Voli Putri Kota Cirebon Kesulitan Menembus Kualifikasi PORPROV XIV Jawa Barat

Polisi segera membawa 23 orang tersebut dengan menggunakan mobil truk dalmas Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Operasi KRYD dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi ini merazia penginapan yang berada di kota Pangkalpinang.

Anggota lebih dulu melakukan penyelidikan, namun diduga informasi razia bocor.

Baca Juga: Jelang Libur Isra Miraj, Kemenkes Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas Agar Terhindar dari Covid-19

Sehingga polisi segera melakukan tindakan dengan menggelar patroli.

Polisi mencurigai sebuah kafe remang-remang yang ada di wilayah Ketapang.

Dalam proses penangkapan seorang pengunjung, yang sudah dipengaruhi alkohol sempat bersitegang dengan anggota.

Baca Juga: Masih Konteks Penyelidikan, Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dilaksanakan Besok

Kemudian langsung diamankan oleh anggota, berikut pengunjung lainnya. Sesampai di sana, para pengunjung sempat kocar-kacir dan berusaha kabur.

Dilanjutkan dengan penggeledahan tempat tersebut, hasilnya polisi menemukan, satu ember ukuran sedang berisi minuman beralkohol jenis tuak, berada di tempat tersebut.

Setelah itu, anggota langsung menuju ke kafe remang-remang di Kawasan Airawar.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kondisi Terbaru Pasien Terpapar Varian Baru Virus Corona B117

Ditempat itu aparat kepolisian menemukan sejumlah muda-mudi sedang asik karoke sambil menikmati minuman beralkohol (Minol).

Selanjutnya mereka diinterogasi, dan polisi meminta kartu identitas kependudukan, namun sejumlah pengunjung dan wanita pelayan tidak bisa memberikan dokumen tersebut.

Karena tidak bisa menunjukkan identitas, mereka langsung digiring ke Mobil Dalmas Polres Pangkalpinang, dan dimintai keterangan dan diberikan surat pernyataan.

Baca Juga: Kandungan Omega-3 dari Ikan Salmon Ternyata Memiliki Banyak Manfaat, Mencegah Rambut Rontok Salah Satunya

“23 orang diamankan, 14 laki-laki dan 9 perempuan. Dari 23 orang ada satu pasangan yang sudah usia lanjut, ditemukan dalam satu kamar, dan kami amankan,” Kompol Johan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Pangkalpinang, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kepolisian, guna mengantisipasi penyakit masyarakat yang di Kota Pangkalpinang.

“Sasaran penyakit masyarakat. Sebelumnya kami ingin merazia penginapan karena ada aduan dari masyarakat, tentang aktivitas di tempat penginapan yang mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga: Israel Mulai Suntik Vaksin Moderna pada 100 Ribu Buruh Palestina

“Namun sudah bocor sehingga pada kabur saat di cek lebih lanjut,” sambung Kompol Johan.

Kompol Johan menambahkan untuk pemilik minuman alkohol akan dikenakan tindakan pidana ringan.

Karena diketahui Fernando alias Rendi (32) mengakui membuat tuak itu sudah hampir satu tahun, ia menjual minuman tersebut dengan harga Rp 10 ribu per liternya.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah