PR MAJALENGKA - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) meminta agar Polri melanjutkan kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan hasil laporan dari penyidikan Komnas HAM tersebut, Polri memfokuskan kepada dua poin.
Pertama, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan yang kedua ialah permasalahan unlawful killing.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa, gelar perkara kasus tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2021 mendatang.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum, atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kondisi Terbaru Pasien Terpapar Varian Baru Virus Corona B117
Polisi memastikan bahwa, gelar perkara tersebut masih dalam konteks penyelidikan.