Prabowo Subianto Bentuk Pasukan Khusus TNI Bernama Denwalsus di Bawah Komando Kementerian Pertahanan

- 10 April 2021, 13:42 WIB
Pasukan Delwalsus yang dibentuk Menhan Prabowo Subianto.
Pasukan Delwalsus yang dibentuk Menhan Prabowo Subianto. /Tangkapan layar Instagram @rizky_irmansyah

PR MAJALENGKA - Indonesia adalah salah satu negara terbesar secara geografi di dunia, dengan memiliki banyak kepulauan yang dipisahkan laut yang tidak kalah luas.

Hal ini tentu saja membuat Indonesia memerlukan kekuatan militer yang besar untuk menjaga perbatasan atau kedaulatan negaranya.

Selain menjadi tanggung jawab TNI dan Polri, menjaga kedaulatan negara juga dipimpin oleh Kementerian Pertahanan yang berkoordinasi langsung dengan presiden.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Sabtu 10 April 2021, Simak 3 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemhan.go.id, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sendiri merupakan pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kemhan sendiri memiliki tugas sebagai penyelenggara urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara.

Tugas Kemhan ini dilindungi dan diatur dalam pasal 3, dimana Kemhan memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung pertahanan negara.

Baca Juga: Juliant Brandt Jadi Opsi Alternatif jika Arsenal Gagal Permanenkan Martin Odegaard

Secara garis besar, fungsi dan tugas dari Kemhan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: kemhan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x