Bea Balik Nama Wajib Diurus Setelah Membeli Mobil Bekas, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 27 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Instagram.com/@teslamotors/

4. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Baca Juga: Netflix Rilis Daftar Film Original Terbaru 2021, Simak Selengkapnya

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 yang mengatur Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah biaya pengurusannya sebesar Rp925.000, termasuk biaya penerbitan STNK Rp200.000, penerbitan biaya TNKB Rp100.000, penerbitan biaya BPKB Rp375.000, dan penerbitan surat mutasi Rp250.000.

5. Biaya Tidak Kena Pajak

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Berikut Penjelasannya

Biaya ini berbeda dari biaya pajak yang tertera di STNK. Namun tetap menjadi perhatian sebgai biaya tambahan untuk pengurusan bea balik nama.

Biaya berikut terdiri dari pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000, dan pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp100.000.

Adapun beberapa data yang perlu disiapkan dalam pengurusan bea balik nama adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Untuk Beri Peringatan Dini, Indonesia Ciptakan Alat Canggih Pendeteksi Tsunami Super Cepat

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: daihatsunews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x