Bea Balik Nama Wajib Diurus Setelah Membeli Mobil Bekas, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 27 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Instagram.com/@teslamotors/

PR MAJALENGKA - Ketika anda membeli mobil baru tentunya diwajibkan untuk pengurusan pembayaran bea balik nama (BBN). 

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari website daihatsunews.com, syarat untuk bea balik nama tidak hanya ketika anda membeli mobil baru saja, tetapi juga ketika membeli mobil bekas.

Hal itu dilakukan karena adanya perubahan nama sebagai pemilik kendaraan, ataupun karena proses hibah, hasil warisan, pindah alamat, dan mutasi.

Baca Juga: Ditanya Soal Keretakkan Rumah Tangganya dengan Aufar, Olla Ramlan: Terserah Masnya

Terkadang sebagian orang enggan untuk melakukan pengurusan bea balik nama karena biaya yang tergolong mahal. Tapi perlu diketahui bahwa biaya pengurusan bea balik nama berbeda-beda di setiap wilayah.

Perbedaan tersebut telah diatur berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah setempat.

Secara garis besar pengurusan bea balik nama terbagi menjadi dua, yaitu biaya pajak yang merupakan biaya tertulis di STNK, dan biaya diluar pajak berupa biaya diluar tagihan tidak tertulis di STNK.

Baca Juga: Chelsea vs Manchester United, Persaingan Ketat di Empat Besar

Biaya yang dikenakan pada pengurusan bea balik nama kendaraan adalah biaya pajak. Biaya yang tertera pada pajak yang tertulis di STNK terbagi menjadi lima, antara lain:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: daihatsunews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x