Bea Balik Nama Wajib Diurus Setelah Membeli Mobil Bekas, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 27 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Instagram.com/@teslamotors/

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertera pada STNK. Biaya PKB bisa saja rendah karena disesuaikan dengan usia kendaraan.

Tetapi perlu diingat, kendaraan juga akan dikenakan biaya progresif. Biaya PKB bisa berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-35, Teresa Palmer Umumkan Kehamilan Keempat

2. BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN KB wajib dibayarkan ketika membeli mobil baru atau balik nama mobil bekas. BBN KB memiliki perhitungan biaya yan berbeda di tiap daerah.

Untuk wilayah Jakarta, biaya BBN KB mobil bekas sekira 1 persen dari harga mobil yang dibeli.

Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar, Ini Rinciannya

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ akan tertera pada STNK dan biayanya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp143.000.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: daihatsunews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x