Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Berikut Penjelasannya

- 27 Februari 2021, 13:35 WIB
 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merestui pemberian vaksinasi secara mandiri kepada karyawan dan buruh perusahaan swasta.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merestui pemberian vaksinasi secara mandiri kepada karyawan dan buruh perusahaan swasta. /Instagram @jokowi

PR MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi memberikan ijin pelaksanaan vaksinasi mandiri atau yang disebut vaksinasi gotong royong.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, yang ditetapkan pada, 24 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kemenkes, vaksinasi gotong royong ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Manchester City vs West Ham United, The Citizens Incar Kemenangan ke-20 Secara Beruntun

Vaksinasi gotong royong ini diperuntukkan bagi karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang biayanya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara.

"Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,'' ujarnya.

Baca Juga: Liga Europa : Manchester United vs AC Milan, Final ‘Kepagian’ di Fase 16 Besar

Selain itu,  layanan vaksinasi gotong royong tidak diperbolehkan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Penyelenggaraan dalam hal ini BUMN hanya diperbolehkan melakukan vaksinasi di fasyankes milik BUMN atau swasta yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

''Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,'' ungkap Siti Nadia.

Baca Juga: Untuk Danai Kepindahan Kylian Mbappe, Real Madrid akan Melego Eden Hazard

Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah peserta secara transparan.

Mereka juga dilarang menggunakan vaksin Sinovac, Pfizer, Novavax dan AstraZeneca yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

''Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,'' tutur Siti Nadia.

Baca Juga: Kemenperin: Pandemi Covid-19 Ubah Perilaku Konsumsi Masyarakat

Pemerintah sendiri telah menunjuk  Kementerian BUMN & PT Bio Farma sebagai penanggungjawab pengadaan vaksin.

Juru bicara PT Bio Farma untuk vaksinasi Bambang Heryanto, mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat tanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 ke fasyankes milik BUMN dan swasta melalui kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum.

PT Bio Farma sendiri telah menggandeng sejumlah perusahaan swasta guna memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar dan tidak mengganggu vaksin program pemerintah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Terjaring OTT, KPK Sita Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

''Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,'' jelas Bambang.

Bagi mereka yang nantinya telah menerima vaksinasi Gotong Royong secara lengkap, juga akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x