Serba Daring! Buat dan Perpanjang SIM Lebih Mudah Secara Online, Sangat Mudah

- 24 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

a. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

b. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran SIM online:

Baca Juga: Prediksi Leicester vs Slavia Praha di Liga Europa, Brendan Rodgers Temukan Celah Pertahanan Timnya

1. Akses web registrasi SIM online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Baca "Informasi Pendaftaran" kemudian pilih "Mulai"

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Polisi Suplai Senjata Api dan Amunisi ke KKB, Berikut Tanggapan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

4. Kemudian pilih "Lanjut"

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x