Serba Daring! Buat dan Perpanjang SIM Lebih Mudah Secara Online, Sangat Mudah

- 24 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

Tapi yang perlu dicatat ialah pembuatan dan perpanjangan SIM online tersebut hanya berlaku bagi kepengurusan SIM A dan SIM C.

Sementara itu untuk pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan Bank BRI tanpa dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Red Star di Liga Europa, Walaupun Pincang Rossonerri Tetap Diunggulkan

Dilansir oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari situs resmi korlantas Polri pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/, berikut syarat dan ketentuan serta langkah-langkah pendaftaran untuk kepengurusan SIM secara online.

1. Usia Persyaratan

Usia yang tertera berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

a. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

b. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

c. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x