f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Baca Juga: Kamu Ingin Jadi Seorang Ahli Gizi? Berikut 5 Makanan yang Biasanya Tidak Dikonsumsi
3. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. Mengisi formulir pengajuan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
a. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.