Serba Daring! Buat dan Perpanjang SIM Lebih Mudah Secara Online, Sangat Mudah

- 24 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

 Baca Juga: Kamu Ingin Jadi Seorang Ahli Gizi? Berikut 5 Makanan yang Biasanya Tidak Dikonsumsi

3. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

a. Mengisi formulir pengajuan SIM;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

a. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x