1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: 5 Pemain Diklat Persib U-16 Seleksi Garuda Select, Pelatih: Pada Akhirnya Tim akan Diuntungkan
Untuk mengecek apakah karyawan dapat bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/