BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Cair Minggu Ini, Simak 6 Syarat Wajib untuk Penerimanya

- 3 November 2020, 15:19 WIB
Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 // Kabar Joglosemar Galih Wijaya

Baca Juga: 232 Pelaku Parekraf Terima Bantuan Insentif Pemerintah, Cek Daftarnya di Laman Resmi

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Nantinya, para karyawan akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Setelah Topan Goni, Filipina Waspada Menghadapi Topan Lain Akhir Pekan ini

Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.

Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 7 Kekeliruan Saat Sedang PDKT Dengan Wanita, Jangan Berkorban Melampui Batas

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah