Baca Juga: 232 Pelaku Parekraf Terima Bantuan Insentif Pemerintah, Cek Daftarnya di Laman Resmi
"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.
Nantinya, para karyawan akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Setelah Topan Goni, Filipina Waspada Menghadapi Topan Lain Akhir Pekan ini
Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.
Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: 7 Kekeliruan Saat Sedang PDKT Dengan Wanita, Jangan Berkorban Melampui Batas
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah: