PR MAJALENGKA - Pandemi covid-19 memberikan banyak dampak untuk berbagai kalangan.
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini.
Salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: 5 Hal Buntut dari Pernyataan Presiden Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW
Minggu pertama di bulan November ini, pencairan tahap satu BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Penerimanya hanya untuk 6 kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Simak 6 syarat lengkapnya sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.
Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12.192.927 karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun.
Selanjutnya, Kemnaker akan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.