PR PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenkraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan bahwa BIP merupakan program tahunan yang dilaksanakan semenjak 2017, bertujuan memberikan modal kerja dan investasi kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Seperti dikutip Pikiran Rakyat Majalengka dari Antara, Fadjar berharap program ini bisa menjadi motivasi bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif agar tetap bertahan di tengah pandemi.
Baca Juga: Tempat Liburan Ciamik ala Warga Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19,
“Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukan khusus sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Sebanyak 232 pelaku parekraf kemudian mengikuti pembekalan komitmen perjanjian kerjasama dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf.
Setelah penandatangan perjanjian ini, selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP.
Baca Juga: Terjadi Fenomena La Nina di Samudra Pasifik, Begini Kata BMKG Soal Dampaknya Bagi Indonesia
“Karena berasal dari APBN, jadi pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntable oleh setiap pelaku usaha,” ujarnya Senin, 2 November 2020 di Double Tree by Hilton Hotel, Jakarta.