Jokowi Resmi Menandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 06:25 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja yang berisi 1.1.87 halaman.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja yang berisi 1.1.87 halaman. /Tangkapan Layar Instagram.com/jokowi

PR MAJALENGKA – Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 2 Oktober 2020 kemarin.

Undang-undang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan resmi Undang-undang Cipta Kerja sudah bisa diakses dalam situs www.setneg.go.id.

Baca Juga: Setelah Tiga Hari dalam Reruntuhan, Dua Orang Korban Gempa di Turki Berhasil Selamat

Dalam situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu memuat 1.187 halaman.

Selain Presiden Jokowi, Undang-undang Cipta Kerja juga telah ditandatangani oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

UU Nomor 11 Tahun 2020 itu resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020

Baca Juga: 8 Bulan Pandemi Covid-19 Bikin Stress? Perbanyak Doa Anjuran dari Aa Gym Agar Hatimu Tetap Tenang

Salinan UU Cipta Kerja juga sudah dibagikan kepada media oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: RRI setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah