Cara Membuat SKCK Online, Berikut ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

- 2 November 2020, 15:50 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

PR MAJALENGKA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dibuat dan diterbitkan oleh kepolisian.

SKCK berfungsi sebagai keterangan warga masyarakat tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan dalam suatu kriminalitas atau kejahatan.

Selain itu, SKCK juga digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan serta menjadi kelengkapan dalam pemberkasan CPNS.

Baca Juga: Kartu PraKerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Ini Syaratnya dan Cara Daftarnya

Untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Namun ditengah wabah pandemi Covid-19, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari website resmi SKCK Online, masa berlaku dari SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop yang Cocok untuk Sekolah Daring, Ada yang 2 Jutaan

Berikut ini cara serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jakpusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x