Gratis Pendaftaran Sertifikasi Bagi Usaha Mikro dari Kementrian Koperasi dan UKM, Simak Syarat dan Linknya

- 24 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro.
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro. /Instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Trending Topic Twitter, NCT Dream akan Segera Comeback pada April 2021 Mendatang

Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link sebagai berikut bit.ly/IzinEdarMDI_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut, memiliki modal usaha kurang dari sama dengan 1 Miliar (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu satu tahun.
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan produk yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan atau BTP
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Persyaratan dan link sudah tertera, persiapkan data usaha dan harus memenuhi semua persyaratan.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x