PR MAJALENGKA - Kesempatan emas bagi pemilik Usaha Mikro karena Kementrian Koperasi dan UKM memfasilitasi sertifikasi bagi Usaha Mikro.
Pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro tidak dipungut biaya apapun, gratis.
Tertulis dalam akun Instagram yang diunggah Kementerian Koperasi dan UKM yaitu @kemenkopukm pada 22 Maret 2021, sertifikasi ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Bali United, Kiper Persib Bandung I Made Wirawan: Kami Lebih Bersemangat
Sertifikasi sangatlah penting untuk kita miliki agar produk kita diakui dan dapat lebih mudah untuk akses pasar lebih luas dan masuk ke rantai pasok.
Usaha Mikro yang terpilih dapat fasilitasi gratis pendaftaran, ada empat macam sertifikasi yang bisa diikuti.
Empat sertifikasi tersebut yaitu pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran merek, dan pendaftaran izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Gibraltar vs Norwegia, Lions Yakin Raih Poin Penuh
Sertifikasi ini bisa didapatkan jika terpilih dan memenuhi persyaratan.