Gratis Pendaftaran Sertifikasi Bagi Usaha Mikro dari Kementrian Koperasi dan UKM, Simak Syarat dan Linknya

- 24 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro.
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro. /Instagram.com/@kemenkopukm

PR MAJALENGKA - Kesempatan emas bagi pemilik Usaha Mikro karena Kementrian Koperasi dan UKM memfasilitasi sertifikasi bagi Usaha Mikro.

Pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro tidak dipungut biaya apapun, gratis.

Tertulis dalam akun Instagram yang diunggah Kementerian Koperasi dan UKM yaitu @kemenkopukm pada 22 Maret 2021, sertifikasi ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Bali United, Kiper Persib Bandung I Made Wirawan: Kami Lebih Bersemangat

Sertifikasi sangatlah penting untuk kita miliki agar produk kita diakui dan dapat lebih mudah untuk akses pasar lebih luas dan masuk ke rantai pasok.

Usaha Mikro yang terpilih dapat fasilitasi gratis pendaftaran, ada empat macam sertifikasi yang bisa diikuti.

Empat sertifikasi tersebut yaitu pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran merek, dan pendaftaran izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Gibraltar vs Norwegia, Lions Yakin Raih Poin Penuh

Sertifikasi ini bisa didapatkan jika terpilih dan memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x