Gratis Pendaftaran Sertifikasi Bagi Usaha Mikro dari Kementrian Koperasi dan UKM, Simak Syarat dan Linknya

- 24 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro.
Ilustrasi daftar sertifikasi gratis bagi pemilik usaha mikro. /Instagram.com/@kemenkopukm

Berikut empat Persyaratan Pendaftaran dari beragam sertifikasi yang diunggah dalam akun Instagram @kemenkopukm.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Ukraina, Les Blues Siap Raih Tiga Poin

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link sebagai berikut bit.ly/SPP-IRT_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut, memiliki modal usaha kurang dari sama dengan 1 Miliar (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu satu tahun.
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh DInas /Asosiasi/pendamping/mandiri pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang diinginkan

Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka Awal April 2021, Berikut Ketentuan, Jadwal hingga Tata Caranya

Pendaftaran Sertifikat Halal

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link sebagai berikut bit.ly/Sertifikat-HALAL_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut, memiliki modal usaha kurang dari sama dengan 1 Miliar (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu satu tahun.
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki sertifikat SPP-IRT
11. Daftar Produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat, Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan PPH (Proses Produk Halal)

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Portugal vs Azerbaijan, Seleccao Das Quinas Incar Kemenangan Perdana

Pendaftaran Merek

1. 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link sebagai berikut bit.ly/Merekcipta_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut, memiliki modal usaha kurang dari sama dengan 1 Miliar (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu satu tahun.
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Memiliki etiket merek/label sebanyak enam lembar (Ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)
10. Usulan nama/label belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah