PR Majalengka – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegaskan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa jadi syarat melakukan perjalanan.
Kemenkes memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin sebagai salah satu bukti.
Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes menjelaskan tentang sertifikat tersebut.
Sertifikat yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
“Karena kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi covid 19," ujar Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 11 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.
"Dan saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan," sambungnya.
Siti Nadia juga memaparkan bahwa walaupun sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, tetapi bagi yang ingin melakukan perjalanan harus tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes yang telah diatur pemerintah.