Terkait yang Telah Divaksin, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan

- 17 Maret 2021, 10:34 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/ANTARA

PR Majalengka – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegaskan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa jadi syarat melakukan perjalanan.

Kemenkes memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin sebagai salah satu bukti.

Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes menjelaskan tentang sertifikat tersebut.

Baca Juga: Masalah Kesehatan hingga Kelelahan Otot, Ini 4 Alasan Orang Kehabisan Nafas Setelah Menaiki Anak Tangga

Sertifikat yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

“Karena kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi covid 19," ujar Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 11 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

"Dan saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan," sambungnya.

Baca Juga: Sebabkan Iritasi hingga Tidak Ramah Lingkungan, 5 Alasan Orang Asia tidak Miliki Tisu Toilet di Rumah

Siti Nadia juga memaparkan bahwa walaupun sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, tetapi bagi yang ingin melakukan perjalanan harus tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes yang telah diatur pemerintah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x