Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Karena siapapun yang sudah menerima vaksin masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.
Baca Juga: Simak Sinopsis Drama Korea Reply 1988 NET TV Eps 8: Deok Sun Bertengkar dan Dibawa ke Kantor Polisi
“Inilah yang wajib diketahui," ujar Nadia
"Walaupun sudah melewati proses vaksinasi covid 19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan," sambungnya.
Untuk masyarakat yang akan berangkat haji atau umroh, pemerintah Kerajaan Arab Saudi kemungkinan besar akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.
Baca Juga: 3 Adegan di Drama The Pentouse 2 Ini Mendapat Rating Tertinggi, Ada Favoritmu?
“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah," tutur Nadia.
"Kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa yang ingin menunaikan ibadah haji ke Mekkah pemerintah Arab Saudi mewajibkan untuk menyertakan bukti bahwa mereka telah melakukan vaksinasi Covid-19.***