PR MAJALENGKA – Pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik.
Kementerian ATR/BPN kini tengah dalam sosialisasi terkait akan diluncurkannya Sertifikat Tanah Elektronik.
Kementerian ATR/BPN menjadikan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai inovasi ditengah majunya era digital.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Maaf pada Pendukung, Deddy Corbuzier: yang Salah Pendukungnya
Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, Sertifikat Tanah Elektronik selanjutnya akan disebut Sertipikat-el yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih untuk masyarakat Indonesia.
Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Berikut beberapa manfaat dan perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan sertifikat tanah analog.
Baca Juga: Simak Daftar Angka yang Dipercaya Membawa Hoki Menurut Tradisi China, Salah satunya Angka 8
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik