Pemerintah akan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut Keunggulan dan Perbedaannya

- 29 Januari 2021, 09:43 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah.
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah. /Instagram @kementerian.atrbpn

PR MAJALENGKA – Pemerintah akan luncurkan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kementerian.atrbpn, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

Peluncuran Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Diisukan Langgar Prokes Saat Proses Syuting, Tim Produksi Beri Bantahan Tegas!

Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik direncanakan akan lebih sederhana dari sertipikat tanah analog yang berlaku di masyarakat saat ini.

Peluncuran Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik yang disebit Sertipikat-el diharapkan dapat memberikan manfaat lebih untuk masyarakat Indonesia.

Berikut beberapa kelebihan sertifikat elektronik:

Baca Juga: WandaVision: Sinopsis Episode 4, Kilas Balik Monica Temukan Realitas Wanda

1. Masyarakat tidak perlu panik sertipikat hilang, karena sertipikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x