Insiden Tewasnya Anggota FPI Memasuki Babak Baru, Polri: Ya Jadi Tersangka 6 Orang Itu

- 4 Maret 2021, 18:53 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI. /Humas.polri.go.id

“Rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan tetapi di belakang, ada kendaraan laskar FPI yang berserempetan,” sambung Ketua Komnas HAM.

Ketika itu lah timbul aksi tembak menembak dua menit kemudian, dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang ditemukan meninggal.

Baca Juga: BNN Bersama Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Aceh Utara

Maka dalam keadaan tersebut Komnas HAM memastikan adanya indikasi unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).

Sehingga menanggapi hal tersebut Komnas HAM secara jelas merekomendasikan untuk membawa kasus tersebut ke peradilan pidana.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Baca Juga: Kenali Gejala Varian Baru Virus Corona B117 yang Sudah Masuk ke Indonesia

Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan bahwa keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya

“Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” sambung Brigjen Andi.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah