Hakim Tolak Praperadilan Gugatan FPI, Polisi: Ini Membuktikan Proses Penanganan Sesuai Aturan

- 11 Februari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /Humas.polri.go.id

PR MAJALENGKA- Perkara kasus Front Pembela Islam (FPI) kini memasuki babak baru ketika hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah. Hal ini secara tidak langsung memastikan tindakan yang dilakukan polisi sudah tepat.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI yaitu, M Suci Khadavi.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Film The Yin-Yang Master: Dream of Eternity, Roh Jahat Turun ke Bumi

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan.

“Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata Kombes. Pol. Hengki.

Dia menambahkan bahwa dengan ini terbukti polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: 2 Kali Tolak Tawaran SM Entertainment, Selebgram Asal Indonesia Gabriel Prince Ungkap Alasannya

Mengenai kasus ini, polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah