Masyarakat Harus Tahu! Berikut Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI yang Diterbitkan Kapolri

- 4 Januari 2021, 14:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Humas/

PR MAJALENGKA - Pemerintah kini secara resmi telah melarang semua kegiatan maupun atribut yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Humas.polri.go.id, tidak sampai disitu, Polri juga menerbitkan maklumat larangan kegiatan dan atribut yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Terkenal Baik Hati, Ini 4 Nasihat Jimin BTS, Nomor 4 Bikin ARMY Nangis

Secara resmi Polri melalui Jendral Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI Nomor. Mak/1/I/2021.

Maklumat tersebut berisikan tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Polri ini dikeluarkan setelah adanya keputusan dari pemerintah yang secara tegas melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Baca Juga: Selebriti Korsel Berkabung Atas Meninggalnya Balita 16 Bulan, #SorryJungin Trending

Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono menyampaikan, melalui Maklumat Kapolri tersebut sebagai pengingat masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah