Jokowi Resmi Teken PP Kebiri Pedofil, Begini Tata Cara Hukuman Kebiri

- 4 Januari 2021, 08:21 WIB
ilustrasi kekerasan terhadap anak/
ilustrasi kekerasan terhadap anak/ /Pixabay/ Alexas_Fotos/

PR MAJALENGKA - Pelaku pedofil atau pelaku tindak kekerasan seksusal terhadap anak kini sudah bisa dihukum kebiri.

Hukuman itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang resmi di teken presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini, Polisi Kerahkan Ribuan Personel

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari JDIH Kemenko PMK, sesuai dengan Pasal 25 menegaskan bahwa PP ini berlaku sejak tanggal penetapan.

Hukuman kebiri bagi pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak diberikan guna memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak terjadi.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” tulis dalam PP tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan: Aries Sangat Sibuk, Taurus Lebih Baik

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” lanjutannya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: JDIH Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x