PR MAJALENGKA - Kasus dari insiden yang terjadi antara Polri dan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali berlanjut.
Insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 diketahui menewaskan enam orang anggota dari laskar FPI yang ditembak polisi.
Seperti yang PikiranRakyat-Majalengka.com beritakan sebelumnya mengenai kesimpulan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, yang memastikan dimana adanya pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Waspada Varian Baru Virus Corona B117 di Indonesia, Ahli Sebut Lebih Bahaya dari Corona Biasa
Komnas HAM juga berharap adanya proses hukum yang akuntabel dan transparan mengenai tewasnya 2 orang anggota FPI yang dinyatakan termasuk ke dalam pelanggaran HAM.
Secara singkat Komnas HAM memang jelas memastikan bahwa timbulnya aksi tembak menembak tersebut terjadi dipicu dari anggota laskar FPI yang ‘menunggu’ aparat kepolisian.
Hal ini dijelaskan secara langsung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyampaikan adanya kesempatan untuk menghindari bentrokan.
Baca Juga: Lukisan Langka Angelina Jolie Pemberian Brad Pitt Terjual dengan Harga Rp164,1 Miliar
“Secara umum kami jelaskan ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan suatu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian,” ucapnya.