Polri Lakukan Pengadilan Pidana Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI, Komnas HAM Beri Rekomendasi Hasil Investigasi

- 12 Februari 2021, 11:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Humas.polri.go.id

PR MAJALENGKA- Polri kembali menanggapi soal insiden penyerangan Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya Komnas HAM sudah memberikan presentasi ke publik dan hasil penyidikannya kepada Polri pada minggu lalu.

Selain itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap insiden tersebut dengan memfokuskan kasus tewasnya empat dari laskar FPI yang termasuk pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Sinopsis Film The Foreigner dan Link Nonton Saksikan Jackie Chan Mengejar Teroris yang Membunuh Putrinya

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari humas.polri.go.id, Bareskrim Polri mengakui telah menerima dan mempelajari hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penyerangan terhadap polisi oleh laskar FPI tersebut.

Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya telah mempelajari seluruh isi daripada hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

Dia menambahkan kalau ada dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM.

Baca Juga: Polri Peringatkan Masyarakat Agar Tidak Menyebarkan Hoax Terkait Kematian Ustaz Maaher

Pertama, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah