“Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan dilakukan di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot karena pandemi,” ujar Kurnia
Hukuman mati sendiri sebenarnya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebagai catatan, bahwa dua mantan Menteri tersebut belum disangkakan dengan pasal tentang kerugian, karena sejauh ini baru terkait penerimaan suap.***