KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Benih Lobster, ICW Berikan Saran Hukuman Tambahan untuk Koruptor

- 22 Februari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

“Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan dilakukan di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot karena pandemi,” ujar Kurnia

Hukuman mati sendiri sebenarnya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun sebagai catatan, bahwa dua mantan Menteri tersebut belum disangkakan dengan pasal tentang kerugian, karena sejauh ini baru terkait penerimaan suap.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah