Soal Korupsi Bansos Covid-19, Firli Bahuri: Beri Kami Waktu untuk Bekerja

- 17 Februari 2021, 15:30 WIB
Ketua KPK buka suara soal kasus Bansos, dia meminta waktu agar pihaknya dapat bekerja.
Ketua KPK buka suara soal kasus Bansos, dia meminta waktu agar pihaknya dapat bekerja. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Setidaknya, terdapat dua poin yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengenai hal tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Kim Jae Hwan Pastikan Segera Comeback pada Musim Semi Mendatang, Catat Bulannya

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari kedepan,” ujar Ali Fikri, Senin, 15 Februari 2021.

Dia juga menambahkan bahwa, perpanjangan masa penahanan Matheus Joko terhitung mulai 15 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.

Penahanan tersangka kasus suap Bansos tersebut dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Prediksi Red Star Belgrade vs AC Milan di Liga Europa, Ibrahimovic Tidak akan Bermain Penuh

“Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ucap Ali Fikri menegaskan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x