Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berpendapat hukuman kombinasi dapat diterapkan kepada koruptor.
Baca Juga: 6 Tips Tangani Mobil Setelah Terendam Banjir, Jangan Langsung Dinyalakan!
“Kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara) atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang anti Pencucian Uang,” ujar Kurnia.
Sementara hukuman mati sendiri ICW melihatnya dalam dua hal.
Pertama, penerapan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Ini Kebiasaan Unik yang Sering Dilakukan Jimin BTS, Nomor 5 Bikin Terpesona
Kedua, sampai saat ini belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
“ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus pada penanganan perkaranya saja,” ucap Kurnia.
Menanggapi ramainya tuntutan publik termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM yang meminta hukuman mati pada dasarnya bisa dimengerti ICW.
Baca Juga: Ini Kebiasaan Unik yang Sering Dilakukan Jimin BTS, Nomor 5 Bikin Terpesona