KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Benih Lobster, ICW Berikan Saran Hukuman Tambahan untuk Koruptor

- 22 Februari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Sebagai penerima suap, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul F. Selaku staf istri Edhy Prabowo.

Di sisi lain, pemberi suap yakni, Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito kini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Bantah Kabar Nissa Sabyan dan Ayus Pesan Kamar dengan Connecting Door, Komar: Pasti Ada yang Menemani

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari $103 ribu atau sekitar Rp1,4 miliar dan Rp706 juta kepada Edhy Prabowo.

DPPP sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, seperti benih bening lobster, daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Berkaitan dengan kasus ini publik memang sempat ramai mengenai wacana hukuman mati yang dikenakan pada kedua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Baca Juga: Pesawat Militer Meksiko dan Nigeria Jatuh, Penumpang Dinyatakan Tewas

Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memiliki pendapat berbeda dalam pemberian hukum kepada koruptor.

Dikutip dari sumber yang sama, ICW menilai hukuman diberikan harus memiliki efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi, lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman yakni, pemidanaan penjara seumur hidup dan diikuti pemiskinan koruptor.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah