PR MAJALENGKA – Jaksa Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyelidikan kelimanya dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Selamat! Donghae Super Junior Ditunjuk Sebagai Duta Kehormatan Yayasan Onkologi Anak Indonesia
“Lima saksi diperiksa terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Leonard Eben dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News.
Lima saksi tersebut berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Serta PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
Baca Juga: Lansia dan Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Kemenkes: Prosesnya akan Berbeda
Eben juga mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK.