PR MAJALENGKA – Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih berlangsung.
Baru-baru ini, pemerintah mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Dilakukannya proses vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang dengan penyakit penyerta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berharap bahwa risiko kematian akibat Covid-19 berkurang.
Baca Juga: UU ITE Kerap Disebut Pasal Karet, Kapolri: Harus Lebih Beretika Menggunakan Media Sosial
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada penyitas Covid-19 dan sasaran tunda.
Juru Bicara Program Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya di Jakarta, menyatakan bahwa melalui Surat Edaran itu, pemerintah ingin memastikan keamanan masyarakat dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Menghirup Udara Bebas Usai Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Masih dalam Pengawasan
“Ini merupakan penambahan proteksi kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan proteksi tersebut,” ujar Siti Nadia Tarmizi.