Lansia dan Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Kemenkes: Prosesnya akan Berbeda

- 16 Februari 2021, 12:10 WIB
Lansia dan Komorbid boleh disuntik vaksin Covid-19, namun ada syaratnya dan berbeda dari pada umumnya.
Lansia dan Komorbid boleh disuntik vaksin Covid-19, namun ada syaratnya dan berbeda dari pada umumnya. /Pixabay.com/kfuhlert

PR MAJALENGKA – Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih berlangsung.

Baru-baru ini, pemerintah mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Dilakukannya proses vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang dengan penyakit penyerta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berharap bahwa risiko kematian akibat Covid-19 berkurang.

Baca Juga: UU ITE Kerap Disebut Pasal Karet, Kapolri: Harus Lebih Beretika Menggunakan Media Sosial

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada penyitas Covid-19 dan sasaran tunda.

Juru Bicara Program Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya di Jakarta, menyatakan bahwa melalui Surat Edaran itu, pemerintah ingin memastikan keamanan masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Menghirup Udara Bebas Usai Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Masih dalam Pengawasan

“Ini merupakan penambahan proteksi kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan proteksi tersebut,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x