Jokowi Teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Disanksi

- 15 Februari 2021, 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 bakal disanksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 bakal disanksi. /Instagram.com/@jokowi

PR MAJALENGKA – Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang berlangsung.

Suntikan pertama vaksin Covid-19 dilakukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan pada 13 Januari 2021 lalu.

Tak hanya Jokowi saja, proses vaksinasi Covid-19 pedana itu juga diikuti oleh perwakilan setiap profesi hingga pejabat politik.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Drama Korea Mr. Queen Episode 19: Raja Berhasil Menemukan Ratu

Setelah tenaga kesehatan hingga petugas pelayan publik mendapat suntikan vaksin Covid-19, pemerintah Indonesia akan menyasar proses vaksinasi pada masyarakat umum.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, demi lancarnya proses vaksinasi tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres itu, menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sansi.

Baca Juga: Update Covid-19 Majalengka 15 Februari: Kecamatan Sumberjaya Masih Berstatus Zona Merah

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4).

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x