Jokowi Teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Disanksi

- 15 Februari 2021, 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 bakal disanksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 bakal disanksi. /Instagram.com/@jokowi

Sanksi yang diberikan yaitu sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga: West Brom vs Man Utd Berakhir Imbang, Harry Maguire Yakin Setan Merah Dapat Penalti

Namun Perpres yang iterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini tidak secara rinci mengatur besaran denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 13B.

Baca Juga: Sentuh 109.154.970 Kasus, Berikut Data Terbaru Covid-19 Dunia hingga 14 Februari 2021

"Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian yang termaktub dalam Pasal 13B.

Sementara itu, proses vaksinasi Covid-19 pada TNI Polri hingga pelayan publik sedang dilaksanakan pada pekan ini dan dilakukan per klaster.

Usai TNI Polri dan pelayan publik, proses vaksinasi Covid-19 akan menyasar masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah