Sanksi yang diberikan yaitu sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Baca Juga: West Brom vs Man Utd Berakhir Imbang, Harry Maguire Yakin Setan Merah Dapat Penalti
Namun Perpres yang iterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini tidak secara rinci mengatur besaran denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 13B.
Baca Juga: Sentuh 109.154.970 Kasus, Berikut Data Terbaru Covid-19 Dunia hingga 14 Februari 2021
"Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian yang termaktub dalam Pasal 13B.
Sementara itu, proses vaksinasi Covid-19 pada TNI Polri hingga pelayan publik sedang dilaksanakan pada pekan ini dan dilakukan per klaster.
Usai TNI Polri dan pelayan publik, proses vaksinasi Covid-19 akan menyasar masyarakat umum.