UU ITE Kerap Disebut Pasal Karet, Kapolri: Harus Lebih Beretika Menggunakan Media Sosial

- 16 Februari 2021, 09:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal UU ITE.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal UU ITE. /Antara/HO-Humas Polri/pri.

PR MAJALENGKA - Pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tampaknya menjadi salah satu sorotan masyarakat.

Hal tersebut lantaran beberapa tokoh yang dikabarkan mencoba memberi kritikan atau masukan justru dilaporkan ke polisi dengan ancaman UU ITE.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pelanggaran hukum di dunia siber terkait penggunaan UU ITE.

Baca Juga: Update Covid 19 Majalengka 16 Februari: Kasus Aktif dan Kematian Naik, 2 Kecamatan Zona Merah

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, dirinya sadar UU ITE kerap disalahgunakan bila tidak digunakan semestinya.

Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam menangani kasus yang menggunakan UU ITE.

Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya untuk menghindari kasus yang menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi

“Masalah Undang-undang ITE menjadi catatan, untuk ke depan betul-betul kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” ujarnya, usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah