Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi

- 16 Februari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR MAJALENGKA - Beberapa hari lalu jagat maya diramaikan dengan berita salah satu guru honorer yang dipecat sepihak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan lantaran mengunggah sejumlah gaji di Media Sosial (Medsos).

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.

Hal tersebut dilakukan guna menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Misi Berbeda Diterima Sylvester Stallone

Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan, komunikasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan solusi terbaik antara kedua belah pihak.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” kata Iwan Syahril, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kemendikbud.

GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen, akan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan mengedepankan musyawarah untuk kedua pihak.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Ujung Berung dan Lengkong Waspada

GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x