Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi

- 16 Februari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. /PIXABAY/Gerd Altmann

“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ucap Iwan Syahril menerangkan.

Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina akan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Pagi Ini Selasa 16 Februari 2021, Jumlah Pasien Sembuh Menurun

Komunikasi tersebut sebagai bentuk musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, dan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.

Untuk menghindari hal seperti itu terjadi, pihak Kemendikbud menyarankan agar guru honorer dapat mengikuti rekrutmen ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena melalui rekrutmen ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru. Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia.

Baca Juga: 5 Karakter yang Dapat Hentikan Wanda di Serial WandaVision, Salah Satunya Doctor Strange

Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.

Lebih lanjut, Iwan juga mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan Syahril, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah