Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi

- 16 Februari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. /PIXABAY/Gerd Altmann

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Stand by Me Doraemon 2, Melihat Nobita dan Shizuka di Pelaminan

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer,” ucap Iwan Syahril.

“Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” ujarnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah