Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Stand by Me Doraemon 2, Melihat Nobita dan Shizuka di Pelaminan
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer,” ucap Iwan Syahril.
“Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” ujarnya menambahkan.***