PR MAJALENGKA – Selebgram Lucinta Luna akhirnya dapat menghirup udara segar kembali.
Pasalnya, Lucinta Luna dinyatakan bebas dari penjara sejak tanggal 11 Februari 2021 lalu.
Lucinta Luna bebaskan dari penjara lantaran mendapat asimilasi dan menjalankan sisa hukuman tersebut di rumah.
Baca Juga: Update Covid 19 Majalengka 16 Februari: Kasus Aktif dan Kematian Naik, 2 Kecamatan Zona Merah
Meski sudah bebas dari penjara, kegiatan selebgram bernama lengkap Ayluna Putri ini masih di bawah pengawasan.
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021.
“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi. Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” ujar Rika Aprianti.
Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi
Jika tidak mendapat asimilasi, Lucinta Luna baru akan bebas dari penjara pada Agustus 2021 mendatang.