PR MAJALENGKA – Putra Raja Dangdut, Muhammad Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pedangdut Muhammad Ridho Rhoma.
“Ya benar, kita amankan berinisial MR,” ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekulerisasi Kurang Tepat
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut bahwa, saat ini putra Raja Dangdut itu sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro jaya itu menerangkan.
Yusri Yunus menyebut bahwa, Muhammad Ridho Rhoma positif menggunakan amphetamine atau pil ekstasi.
Baca Juga: Link Trailer Drama Vincenzo: Pengacara dan Mafia, Ini Rencana Balas Dendam Song Joong Ki
"MR (melakukan tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," katanya menambahkan.