Soal SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekulerisasi Kurang Tepat

- 7 Februari 2021, 19:48 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi. / Antara/HO-Kementerian Agama

PR MAJALENGKA - Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi membantah adanya anggapan negara melakukan sekularisasi dalam SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Dikatakan Zainut Tauhid bahwa, SKB 3 Menteri secara tegas tidak melarang menggunakan atribut agama tertentu.

Baca Juga: Link Trailer Drama Vincenzo: Pengacara dan Mafia, Ini Rencana Balas Dendam Song Joong Ki

Menurutnya, yang dilarang dalam SKB 3 Menteri itu yakni pemaksaan dalam mengenakan atribut agama di lingkungan sekolah.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu,” ujar Wamenag dalam keterangannya, Minggu, 7 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

“Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," katanya menambahkan.

Baca Juga: Langgar PSBB, Sebuah Tempat Karaoke di Jakarta Disegel Petugas

Lebih lanjut, Wamenag menuturkan bahwa negara memperbolehkan setiap elemen di lingkungan sekolah mengenakan pakaian sesuai keyakinannya.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x