Langgar PSBB, Sebuah Tempat Karaoke di Jakarta Disegel Petugas

- 7 Februari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi penyegelan. Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP.
Ilustrasi penyegelan. Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP. /Instagram.com/@kominfotikjs

PR MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Penerapan PSBB ini mengharuskan sejumlah tempat usaha tutup sementara atau membatasi jumlah pengunjung.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel tempat karaoke Master Piece Mangga Besar.

Baca Juga: Buat Kanal YouTube Pribadi, Han Seo Hee Berjanji Ungkap Skandal para Selebriti Korea Selatan

Penyegelan itu dulakukan, lantaran tempat karaoke Master Piece Mangga Besar melanggar aturan operasional PSBB.

“Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Bernard mengatakan bahwa tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Februari malam hingga Minggu, 7 Februari 2021 dini hari WIB.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini, 7 Februari 2021: Angga Berhasil Menemukan Sebab Kematian Roy

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x