Soal Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Usia Lanjut, Menkes: Mereka Rentan

- 8 Februari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk lansia. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR MAJALENGKA - Dalam upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 pemerintah gencar menjalankan program vaksinasi.

Sesuai dengan ketentuan awal, vaksinasi dilakukan dengan memfokuskan untuk tenaga kesehatan, pegawai negeri sipil, TNI, Polri beserta pejabat negara.

Sebelumnya, vaksin CoronaVac dari Sinovac yang digunakan juga hanya bisa digunakan untuk masyarakat di usia 18 sampai 59 tahun.

Baca Juga: Meski Zona Kuning, Majalengka Siap Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPOM mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun berdasarkan uji klinis ke-3 di negara-negara di luar Indonesia.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19,” katanya.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x