PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

- 8 Februari 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi,  Kebijakan PPKM berskala mikro bakal diterapkan di Jawa-Bali.
Ilustrasi, Kebijakan PPKM berskala mikro bakal diterapkan di Jawa-Bali. /Pixabay/pixel2013

PR MAJALENGKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan mulai diterapkan mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Beberapa wilayah di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali akan memberlakukan PPKM Mikro mulai besok, Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

PPKM Mikro ini akan sedikit berbeda dari PPKM Jawa dan Bali sebelumnya.

Baca Juga: Bikin Sedih Penggemar, Ini Pengakuan 3 Selebritis Korea Selatan yang Memilukan

Jika PPKM Jawa dan Bali sebelumnya mengatur secar lebih luas mulai dari kapasitas kantor hingga jam tutup usaha.

Untuk PPKM Mikro yang akan diberlakukan saat ini dilaporkan bakal dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 dengan detail hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, untuk PPKM Mikro yang akan diberlakukan saat ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ridwan Kamil Optimistis Berjalan dengan Lancar

Dalam PPKM MIkro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen. Sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x