Untuk aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Selain itu, kegiatan pada sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan hingga perbankan tetap dibuka 100 persen selama PPKM MIkro.
Baca Juga: Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan
Adapun untuk restoran, jumlah konsumen yang diperbolehkan makan di tempat dinaikan maksimal menjadi 50 persen dan tetap akan melayani delivery.
Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan data dari covid19.go.id, saat ini Indonesia memiliki 1.166.079 positif, 963.028 sembuh dan 31.763 meninggal.***