PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

- 8 Februari 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi,  Kebijakan PPKM berskala mikro bakal diterapkan di Jawa-Bali.
Ilustrasi, Kebijakan PPKM berskala mikro bakal diterapkan di Jawa-Bali. /Pixabay/pixel2013

Untuk aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selain itu, kegiatan pada sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan hingga perbankan tetap dibuka 100 persen selama PPKM MIkro.

Baca Juga: Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

Adapun untuk restoran, jumlah konsumen yang diperbolehkan makan di tempat dinaikan maksimal menjadi 50 persen dan tetap akan melayani delivery.

Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data dari covid19.go.id, saat ini Indonesia memiliki 1.166.079 positif, 963.028 sembuh dan 31.763 meninggal.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah